Breaking News

Polres Trenggalek Musnahkan Narkoba-Miras Jelang Lebaran

 


Trenggalek, detiknews.web.id - Menjelang Lebaran, Polres Trenggalek memusnahkan ribuan barang bukti narkoba hingga minuman keras, hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Proses pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan selama operasi Cipta Kondisi dan Pekat 2024 pihaknya mengungkap delapan kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

"Dari delapan kasus tersebut jumlah tersangka ada sembilan orang, satu di antaranya merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara," kata Gathut kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Sedangkan jumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari 35,14 gram sabu, 3.109 pil dobel L, alat isap atau bong, telepon genggam dan sejumlah uang tunai.

"Narkoba yang kami musnahkan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Kasat Narkoba Polres Trenggalek AKP Yoni Susilo mengatakan delapan kasus narkoba yang terungkap berasal dari wilayah Kecamatan Watulimo, Dongko, Panggul dan Suruh.

"Para tersangka ini hampir seluruhnya berusia di bawah 40 tahun," ujar Yoni.

Gathut menambahkan selain kasus narkoba pihaknya juga menyita barang bukti sekitar seribu botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk, serta 20 jeriken berisi 1.388 liter miras arak jawa.

Proses pemusnahan miras ini tidak seperti biasanya yang digilas dengan alat berat, namun dilakukan dengan memecahkan botol ke dalam tong penampungan serta membuang seluruh miras.

"Ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengurangi risiko terjadinya gangguan keamanan selama Ramadan maupun Lebaran. Karena miras sering kali menjadi pemicunya," jelasnya.



(red.alz)
© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html