Breaking News

Diduga Tutup Mata dan Kebal Hukum, Perjudian Winong Tetap Beroperasi.




Kediri, detiknews.web.id –Miris di tengah ketatnya pengawasan aparat penegak hukum  dalam memerangi segala bentuk penyakit masyarakat tetapi hal ini justru tidak berlaku di  dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Faktanya  bentuk aktivitas Judi dadu othok dan sabung ayam di desa Winong  degan pemilik kalangan sabung ayam (TOPENG) malah kebal hukum dan digelar walaupun aktivitas tersebut  jelas jelas bertentangan dengan norma hukum, agama, dan tatanan negara.

Menurut pengaduan dari warga sekitar tentang aktivitas yang meresahkan, sebut saja Parno bukan nama sebenarnya (red) dia menuturkan bahwa warga sekitar merasa resah akan adanya aktivitas judi dadu othok dan sabung ayam yang jelas-jelas merusak tatanan bermasyarakat namun di balik itu warga juga bingung akan mengadukan kasus ini kemana, sedangkan pihak desa yang notabene juga ada babhinsa dan babhinkantibmas yang diyakini dapat  mengontrol terkait keamamanan di desa dan bapak kepala desa yang juga menaungi di wilayah tersebut malah memberikan statment bahwa dia (KADES) tidak mengetahui aktivitas perjudi tersebut, padahal aktivtias tersebut diduga sudah berlangsung lebih kurang 3 (tiga) bulan lalu berjalan namun di sisi lain bapak kepala desa juga menegaskan bahwa beliau tidak merasa memberikan izin kepada akvitas perjudian tersebut
“Saya tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas judi tersebut" ucap kepala desa.
Hal ini merupakan kewenangan dari pada pihak terkait seperti aparat penegak hukum (Polsek Wates).
Dan "Saya sebagai bapak kepala desa juga berjanji kepada awak media ini akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait babhinsa dan babhinkantibmas selaku pemegang kontrol keamanan di desa tersebut bila mana aktivitas judi itu meresahkan dan melanggar norma atau aturan perundang undangan, maka kami dan pihak terkait jelas akan menutup dan membubarkan aktivitas perjudian tersebut.”

Warga berharap kepada bapak kepala desa agar segera menindak lanjuti keluhan warganya terlepas bapak kades mengetahui kasus tersebut  maupun tidak  diharapkan agar segera berkoordinasi kepada aparat penegak hukum selaku pemangku hukum di wilayah nya baik polsek maupun polres  dan bilamana keresahan warga ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait maka warga akan menggandeng  (LSM) untuk membuat Dumas resmi kepada kapolres kediri bapak AKBP Bimo Setyo Nugroho untuk menutup dan menghentikan serta memproses segala bentuk aktivitas perjudian supaya ada efek jera bagi para pelaku sekaligus bandarnya"


Di sisi lain di tempat terpisah tim investigasi media ini juga mengonfirmasi ke tokoh agama selain warga yang resah juga para tokoh tokoh agama sekitar  yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini beliau menuturkan ketika dimintai pendapat terkait adanya aktivitas judi yang meresahkan beliau menjawab "kan ada kepala desa  selaku pemangku desa yang juga bapaknya orang desa yang bertanggung jawab atas desanya. Ya kalau pak lurah melarang dan tegas menolak adanya kegiatan tersebut maka tidak akan ada karena tempat dan letaknya di wilayah Desa Sidomulyo begitu juga dengan  pihak aparatur penegak hukumnya kalau memang itu jelas-jelas dilarang melanggar norma agama, susila, tata tertib dan jelas tindakan pidana kenapa tidak dibubarkan dan ditutup serta menangkap para pelakunya jadi yang perlu digaris bawahi mas, ini desa juga harus  tegas polsek juga harus  sigap dan  tanggap kalau memang tidak ada tindakan-tindakan nyata menghentikan dan menutup  warga akan menggandeng sejumlah LSM untuk menghentikan kegiatan tersebut kami melapor ke pak kapolres itu tanggung jawab pak kades selaku penanggung jawab desa dan pihak yang berwajib seperti polsek" pungkasnya 


Bukankah sudah jelas regulasi hukum ataupun undang-undang yang mengatur terkait larangan perjudian  sudah diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 303 KUHP dan undang-undang no 7 tahun 1974 yang berbunyi  tentang penertiban dan ketertiban akan diancaman pidana kurungan 10 tahun penjara atau denda sebesar 25 juta rupiah, jadi apakah boleh dikata opini yang berkembang di masyarakat tentang adanya jalur upeti khusus  sehingga aktivitas perjudian tetap berjalan mulus  dan lolos beroperasi  .


Sehingga masyarakat menilai kinerja (APH) selaku pemegang payung hukum kurangnya tindakan responsif ataupun lolos dari pantauan atau memang terjadi pembiaran baik oleh pihak pemdes setempat yang notabene daerah lokasi tempat aktivitas judi tersebut atau memang aparatur penegak hukum tidak bisa menutup atau pun menghentikan kegiatan judi yang meresahkan masyarakat  dan sampai berita ini diturunkan aktivitas masih tetap berlangsung walaupum kepala desa sudah mengetahui kegiatan tersebut .  ( red.Tim]
© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html