Kediri, detiknews.web.id - Terbukti APH tidak berani menindak tegasi dan menutup aktivitas tersebut terkesan sang pemilik sakti mandraguna dan kebal hukum sehingga tidak bisa ditutup ataupun dihentikan serta diproses. Secara hukum jelas-jelas melanggar aturan begitu juga dengan pemdes setempat. Kura-kura dalam perahu, pura pura tidak tahu, pribahasa itu patut disematkan ketika awak media ini mengkonfirmasi kades Desa Sidomulyo Kecamatan Wates yang notabene beliau adalah pemangku kebijakan desa akan tetapi ketika diwanwancarai beliau tidak mengetahui tentang adanya aktivitas perjudian dadu koprok alias othok dan sabung ayam di desanya. "malah saya tidak tahu mas seminggu lalu sudah saya cek tapi tutup". Hal ini sangat bertolak belakang dengan penuturan warga sekitar yang menerangkan kepada awak media ini bahwa aktivitas perjudian di Winong bak laksana Makau dan Las Vegas yang pindah tempat di Desa Sidomulyo sudah berjalan kurang lebih 3 bulan, serasa aneh bila kades tidak mengetahui ada gejolak dan aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan jelas jelas meresahkan. "Ya aneh to mas" begitu pungkas narasumber kami yang tidak mau disebutkan namanya, "kami warga bisa apa mas mung wong cilik, wong bapak kades aja selaku pemangku kebijakan dan tentunya ada polsek terdekat pasti kalau ada aktivitas yang meresahkan harusnya segera berkordinasi, kan wong juga ada pak babhin pasti memantau semua aktivitas keamanan desa".
Di tempat terpisah sejumlah tokoh agama sekitar desa juga kami minta pendapat terkait keluhan warga sekitar tentang adanya aktivitas judi othok dan sabung ayam. Beliau menjawab "ya harus ditutup mas karena sangat bertentangan. Selain warga resah dengan mereka yang melanggar aturan dan norma agama, kan ada bapak polisi selaku aparat penegak hukum, cukup pak kades bilang ke polsek warga resah pasti kan di tutup mas soal nya itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum kalau polsek gak nanggapi ya polres mas gitu saja kok repot, tinggal keseriusan pemdes dan polsek setempat saja tapi kalau memang gak ada tindakan nanti dilihat mas, pasti warga yang akan membubarkan sendiri karena warga juga sudah geram" tuturnya. "Kami cuma warga mas wong yang APH nya diam saja kok yang notabene beliau-beliau yang mempunyai kewenangan" pungkasnya "sambil bicara ke balai desa saja mas, maaf saya mau dzuhuran ke masjid mungkin informasi ke balai desa lebih kongkrit"
Di sisi lain di tempat terpisah bapak kapolsek Wates ketika awak media ini mengkonfirmasi terkait adanya aktivitas haram tersebut tapi belum dibaca, mungkin beliau nya masih repot
Dan yang jadi pertanyaan warga, akankah kades Sidomulyo bapak Bambang Erwanto membantah memberikan ijin tersebut "saya tidak pernah mengijinkan mas saya baru tahu satu minggu yang lalu" dan mungkinkah pihak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri berikut jajaran tugasnya akan memberantas segala bentuk pekat di wilayah hukum nya, kita tunggu ketegasan aparat pemdes Sidomulyo dan Polsek setempat selaku pemegang komando pemangku hukum di Kecamatan Wates menutup, melarang, menindak tegasi serta memproses aktivitas perjudian yang jelas melanggar aturan dan mungkin sang bos besar kalangan judi sabung ayam dan dadu koprok tersebut mempunyai backing-backing tertentu ataupun dugaan jalur upeti khusus yang menjadi opini ataupun sudut pandang miring yang berhembus di masyarakat. Benar jawabannya ada pada pemdes setempat selaku pemangku desa dan aparat penegak hukum setempat. Masyarakat berharap besar kepada bapak kapolres Kediri agar hal ini ditindak tegas agar ada efek jera dan tindakan nyata sesuai motto bapak kapolri bahwa polri harus presisi . Bersambung Red (009 almas )
Social Header