Breaking News

Lapor pak Kapolres Diduga adanya Aksi Tutup Mata dan Pembiaran Sehingga 303 Perjudian Winong Los Beroperasi.


Kediri, detiknews.web.id –Miris di tengah ketatnya pengawasan aparat penegak hukum  dalam memerangi segala bentuk penyakit masyarakat tetapi hal ini justru tidak berlaku di  dusun Winong desa Sidomulyo kecamatan Wates kabupaten Kediri. Faktanya  bentuk aktivitas Judi dadu othok dan sabung ayam di desa Winong  degan pemilik kalangan sabung ayam (Topeng) malah kebal hukum dan terus digelar walaupun aktivitas tersebut  jelas jelas bertentangan dengan norma hukum , agama , dan tatanan masyarakat.

Menurut pengaduan dari warga sekitar tentang aktivitas yang meresahkan, sebut saja Parno bukan nama sebenarnya ( red) dia menuturkan bahwa warga sekitar merasa resah akan adanya aktivitas judi dadu othok dan sabung ayam   yang jelas jelas merusak tatanan bermasyarakat namun dibalik itu warga juga bingung akan mengadukan kasus ini kemana, sedangkan pihak desa yang nota bene juga ada babinsa dan babhinkantibmas yang diyakini dapat  mengontrol terkait keamamanan di desa  dan bapak kepala desa yang juga menaungi di wilayah tersebut malah memberikan statmen bahwa ia tidak mengetahui aktivitas judi tersebut, padahal aktivtias tersebut diduga sudah berlangsung sekitas 3 bulan lalu namun di sisi lain bapak kepala lurah juga  menegaskan bahwa beliau tidak merasa memberikan ijin kepada kegiatan akvitas perjudian tersebut

“Saya tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas judi tersebut, hal ini merupakan kewenangan daripada pihak terkait seperti aparat penegak hukum  atau Polsek  Wates, dan saya sebagai bapak kepala desa juga berjanji kepada awak media ini akan berkordinasi dengan pihak pihak terkait babinsa dan babhinkantibmas selaku pemegang kontrol keamanan di desa  bila mana aktivitas judi itu meresahkan dan melanggar norma atau  aturan perundang undangan maka kami dan pihak terkait jelas akan  menutup dan membubarkan aktivitas judi tersebut.”

Warga berharap kepada Bapak Bambang Ewanto selaku Kepala Desa agar segera menindak lanjuti keluhan warganya terlepas   Kades mengetahui kasus tersebut  maupun tidak  di harapkan agar  segera berkordinasi kepada aparat penegak hukum selaku pemangku hukum di wilayah nya baik Polsek maupun Polres  dan bilamana keresahan warga ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait maka warga akan menggandeng  ( LSM ) untuk membuat dumas resmi kepada kapolres kediri kepada bapak AKBP Bimo Setyo Nugroho untuk menutup, menghentikan serta memproses segala bentuk aktivitas perjudian supaya ada efek jera bagi para pelaku sekaligus bandarnya.



Disisi lain   di tempat terpisah tim investigasi media ini juga mengkonfirmasi  ke tokoh agama selain warga yang resah juga para tokoh tokoh agama sekitar  yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media ini beliau menuturkan ketika di mintai pendapat  terkait adanya aktivitas judi yang meresahkan beliau menjawab  kan ada Kepala Desa  selaku pemangku desa  yang  juga bapak nya orang desa yang bertanggung jawab atas desa nya ya kalau pak lurah melarang dan tegas menolak adanya kegiatan tersebut maka tidak akan ada arena tempat dan letak nya di wilayah desa Sidomulyo begitu juga dengan  pihak aparatur penegak hukum nya kalau memang itu  jelas jelas di larang melanggar norma agama, susila , tata tertib dan jelas tindakan pidana kenapa tidak di bubar kan dan di tutup  serta menangkap para pelakunya  jadi yang perlu di garis bawah i mas ini  desa juga  harus  tegas,  Polsek juga harus  sigap dan  tanggap  kalau memang tidak ada tindakan tindakan nyata menghentikan dan menutup  warga akan menggandeng sejumlah LSM untuk menghentikan kegiatan tersebut kami melapor ke pak Kapolres  itu tanggung jawab pak Kades selaku penanggung jawab desa dan pihak yang berwajib seperti Polsek  pungkasnya 



Bukan kah sudah jelas regulasi hukum ataupun undang undang yang mengatur terkait larangan perjudian  sudah di atur di dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP dan Undang Undang No 7 tahun 1974  yang berbunyi  tentang penertiban dan ketertiban akan di ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara  jadi apalah boleh di kata opini yang berkembang di masyrakat tentang adanya jalur upeti khusus  sehingga aktivitas perjudian tetap berjalan mulus  dan looos beroperasi  .



Sehingga masyarakat menilai kinerja APH selaku pemegang payung hukum  kurang nya tindakan responsif ataupun memang lolos dari pantauan  atau memang terjadi pembiaran baik oleh pihak pemdes setempat yang notabene daerah lokasi tempat aktivitas judi tersebut atau memang aparatur penegak hukum tidak bisa menutup atau pun menghentikan kegiatan judi yang meresahkan masyarakat  dan sampai berita ini di turunkan  aktivitas masih tetap berlangsung walau kepala desa sudah mengetahui kegiatan tersebut .  ( red 009] (Red. Tim)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html