Kediri, detiknews.web.id –Miris di tengah ketatnya pengawasan aparat penegak hukum dalam memerangi segala bentuk penyakit masyarakat tetapi hal ini justru tidak berlaku di dusun Winong desa Sidomulyo kecamatan Wates kabupaten Kediri. Faktanya bentuk aktivitas Judi dadu othok dan sabung ayam di desa Winong degan pemilik kalangan sabung ayam (Topeng) malah kebal hukum dan terus digelar walaupun aktivitas tersebut jelas jelas bertentangan dengan norma hukum , agama , dan tatanan masyarakat.
Menurut pengaduan dari warga sekitar tentang aktivitas yang meresahkan, sebut saja Parno bukan nama sebenarnya ( red) dia menuturkan bahwa warga sekitar merasa resah akan adanya aktivitas judi dadu othok dan sabung ayam yang jelas jelas merusak tatanan bermasyarakat namun dibalik itu warga juga bingung akan mengadukan kasus ini kemana, sedangkan pihak desa yang nota bene juga ada babinsa dan babhinkantibmas yang diyakini dapat mengontrol terkait keamamanan di desa dan bapak kepala desa yang juga menaungi di wilayah tersebut malah memberikan statmen bahwa ia tidak mengetahui aktivitas judi tersebut, padahal aktivtias tersebut diduga sudah berlangsung sekitas 3 bulan lalu namun di sisi lain bapak kepala lurah juga menegaskan bahwa beliau tidak merasa memberikan ijin kepada kegiatan akvitas perjudian tersebut
“Saya tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas judi tersebut, hal ini merupakan kewenangan daripada pihak terkait seperti aparat penegak hukum atau Polsek Wates, dan saya sebagai bapak kepala desa juga berjanji kepada awak media ini akan berkordinasi dengan pihak pihak terkait babinsa dan babhinkantibmas selaku pemegang kontrol keamanan di desa bila mana aktivitas judi itu meresahkan dan melanggar norma atau aturan perundang undangan maka kami dan pihak terkait jelas akan menutup dan membubarkan aktivitas judi tersebut.”
Warga berharap kepada Bapak Bambang Ewanto selaku Kepala Desa agar segera menindak lanjuti keluhan warganya terlepas Kades mengetahui kasus tersebut maupun tidak di harapkan agar segera berkordinasi kepada aparat penegak hukum selaku pemangku hukum di wilayah nya baik Polsek maupun Polres dan bilamana keresahan warga ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait maka warga akan menggandeng ( LSM ) untuk membuat dumas resmi kepada kapolres kediri kepada bapak AKBP Bimo Setyo Nugroho untuk menutup, menghentikan serta memproses segala bentuk aktivitas perjudian supaya ada efek jera bagi para pelaku sekaligus bandarnya.
Disisi lain di tempat terpisah tim investigasi media ini juga mengkonfirmasi ke tokoh agama selain warga yang resah juga para tokoh tokoh agama sekitar yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media ini beliau menuturkan ketika di mintai pendapat terkait adanya aktivitas judi yang meresahkan beliau menjawab kan ada Kepala Desa selaku pemangku desa yang juga bapak nya orang desa yang bertanggung jawab atas desa nya ya kalau pak lurah melarang dan tegas menolak adanya kegiatan tersebut maka tidak akan ada arena tempat dan letak nya di wilayah desa Sidomulyo begitu juga dengan pihak aparatur penegak hukum nya kalau memang itu jelas jelas di larang melanggar norma agama, susila , tata tertib dan jelas tindakan pidana kenapa tidak di bubar kan dan di tutup serta menangkap para pelakunya jadi yang perlu di garis bawah i mas ini desa juga harus tegas, Polsek juga harus sigap dan tanggap kalau memang tidak ada tindakan tindakan nyata menghentikan dan menutup warga akan menggandeng sejumlah LSM untuk menghentikan kegiatan tersebut kami melapor ke pak Kapolres itu tanggung jawab pak Kades selaku penanggung jawab desa dan pihak yang berwajib seperti Polsek pungkasnya
Bukan kah sudah jelas regulasi hukum ataupun undang undang yang mengatur terkait larangan perjudian sudah di atur di dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP dan Undang Undang No 7 tahun 1974 yang berbunyi tentang penertiban dan ketertiban akan di ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara jadi apalah boleh di kata opini yang berkembang di masyrakat tentang adanya jalur upeti khusus sehingga aktivitas perjudian tetap berjalan mulus dan looos beroperasi .
Sehingga masyarakat menilai kinerja APH selaku pemegang payung hukum kurang nya tindakan responsif ataupun memang lolos dari pantauan atau memang terjadi pembiaran baik oleh pihak pemdes setempat yang notabene daerah lokasi tempat aktivitas judi tersebut atau memang aparatur penegak hukum tidak bisa menutup atau pun menghentikan kegiatan judi yang meresahkan masyarakat dan sampai berita ini di turunkan aktivitas masih tetap berlangsung walau kepala desa sudah mengetahui kegiatan tersebut . ( red 009] (Red. Tim)
Social Header