Breaking News

Kemenko PMK: Kedudukan Pramuka Sama dengan Ekskul Kepanduan Lain

 



Jakarta, detiknews.web.id -- Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito meyakini Pramuka tetap digemari oleh para siswa meski kedudukannya kini jadi opsi ekstrakurikuler (ekskul) di sekolah.

"Dan sebenarnya saya tak meragukan. Karena Pramuka ini kegiatan ekstra atau kegiatan sekolah yang tertua. Saya meyakini Pramuka jadi kepanduan yang paling digemari," kata Warsito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/4) malam.

Warsito mengatakan kiprah Pramuka telah memberikan dampak nyata bagi para siswa sampai saat ini. Ia mencontohkan Pramuka ikut andil dalam memberikan rasa kedisiplinan, cinta tanah air dan kemandirian bagi siswa.

"Kami meyakini kepanduan Pramuka tetap digemari siswa, pelajar. Dengan tentunya benar-benar kualitas kepanduan ini benar-benar ditingkatkan, dievaluasi dan sebagainya," kata dia.

Warsito menjelaskan Kemenko PMK telah berkoordinasi dengan Kemendikbud terkait polemik ini. Kemendikbud, lanjutnya, akan mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) khusus tentang kegiatan Pramuka.

Ia juga mengatakan evaluasi dari Kemendikbud bahwa Pramuka ke depan diharapkan sebagai ekstrakurikuler pilihan yang bisa dipilih oleh siswa di sekolah. Namun begitu, ia menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib memberikan fasilitas keberadaan Pramuka tersebut.

"Bahwa kedudukan ekstrakurikuler Kepramukaan itu sama dengan kepanduan-kepanduan yang lain, PMR atau yang lain, itu kedudukan yang sama. Tetapi yang membedakan, wajib satuan pendidikan memberikan fasilitas ataupun ekstrakurikuler terkait dengan Kepramukaan," kata dia.

Polemik ini berawal ketika Mendikbud Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Kebijakan pencabutan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Meski tak lagi wajib untuk diikuti peserta didik, Kemendikbud tetap mewajibkan sekolah untuk menawarkan pramuka sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler.

(red.alz)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html