Breaking News

Honorer Damkar Diduga Cabuli Anak Sendiri Dibekuk, Ibu Korban Apresiasi Polri

 



Jakarta, detiknews.web.id  - Pria berinisial SN, yang merupakan tenaga honorer pemadam kebakaran Jakarta Timur (damkar Jaktim), ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anak sendiri. Ibu korban yang juga mantan istri tersangka mengucapkan terima kasih ke semua pihak yang telah memberi dukungan.

"Terima kasih banyak sudah mendukung kasus saya dan anak saya ini. Bisa sampai ke titik ini," kata ibu korban di Polda Metro Jaya, Selasa (2/4/2024).

Dia berterima kasih secara khusus kepada pihak kepolisian yang sudah serius menangani pelaporan yang dibuat. Dia juga mengucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak dalam mengawal kasus yang ada.

"Terima kasih banyak buat teman-teman semuanya yang sudah membantu kasus anak saya sampai sejauh ini dan alhamdulillahnya sudah tertangkap ya. Terus saya juga mau ucapin terima kasih banyak ke Pak Ade Ary (Kabid Humas Polda Metro Jaya) dan rekan-rekan kepolisian semuanya yang udah mau bantu saya," imbuhnya.

Kasus ini dilaporkan ibu korban ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024. Diduga SN melakukan perbuatan bejat itu di kawasan Cipayung, Jaktim.

Honorer Damkar Jadi Tersangka
Pria berinisial SN, yang merupakan tenaga honorer damkar Jaktim, ditangkap polisi. SN juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak sendiri.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini prosesnya telah dilalui gelar perkara dan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup," kata Kombes Ade, Selasa (2/4).

SN ditangkap di rumah di daerah Cilangkap, Jakarta Timur, pukul 14.27 WIB tadi. Polisi mengatakan SN kooperatif saat ditangkap untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Tenaga honorer damkar Jaktim ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dilakukan pemeriksaan kesehatan saat ini tersangka sedang diperiksa penyidik," ucapnya.

Polisi menangkap SN setelah melakukan gelar perkara. Atas perbuatannya, SN dijerat pasal berlapis.

"Tersangka SN atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

(red.alz)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html