Breaking News

Bolehkah Isbat Nikah Jadi Alat Melegalkan 'Poligami Ilegal'?

 


Jakarta, detiknews.web.id - Isbat nikah bisa menjadi alat untuk melegalkan pernikahan siri yang belum dicatat negara. Namun bagaimana bila salah satu pihak nikah siri masih terikat pernikahan resmi? Apakah isbat nikahnya bisa dikabulkan hakim?
Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim lewat surat elektronik. Berikut pertanyannya:

Assalamualaikum
Selamat siang, maaf saya N di Palembang

Saya membaca artikel tentang pengajuan pengesahan nikah siri. Saya mau bertanya perihal tersebut Kak Andi.

Syarat-syarat apa saja untuk pengajuan pengesahan nikah siri, sedangkan saya istri ke dua dan saya dinikahi tanpa sepengetahuan istri pertama.

Mohon penjelasannya kak



Terima kasih

N



Untuk menjawab masalah-masalah di atas, tim detik's Advocate merangkum jawaban dengan meminta pendapat hukum dari Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Inti jawaban:

Perkawinan siri saudara adalah perkawinan yang tidak sah menurut hukum positif Indonesia dikarenakan poligami yang dilakukan oleh saudara dan suami saudara haruslah mendapat persetujuan istri pertama dan izin poligami dari Pengadilan Agama. Sehingga pengajuan pengesahan perkawinan menjadi batal seketika apabila tanpa didahului dengan permohonan poligami melalui pengadilan agama.

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara tanyakan kepada redaksi detik's Advocate. Izinkan saya menjawab pertanyaan saudara.

Dari pertanyaan yang saudara ajukan tidak jelas mengenai kedudukan agama saudara maka penjawab asumsikan saudara penanya beragama Islam dan tunduk pada hukum Islam. Dari pertanyaan saudara prinsipnya perkawinan siri saudara adalah perkawinan yang tidak sah menurut hukum positif Indonesia, dikarenakan poligami yang dilakukan oleh saudara dan suami saudara haruslah mendapat persetujuan istri pertama dan izin poligami dari Pengadilan Agama. Sehingga pengajuan pengesahan perkawinan menjadi batal seketika apabila tanpa didahului dengan permohonan poligami melalui pengadilan agama.

Hal tersebut dapat saya jabarkan sebagai berikut:

Poligami Menurut Hukum Perkawinan Indonesia.

Pada dasarnya dalam Undang- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan:

Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami

Akan tetapi asas monogami dalam UU perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan mempersulit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami. Ini dapat diambil argumen yaitu jika perkawinan poligami ini dipermudah maka setiap laki-laki yang sudah beristri maupun yang belum tentu akan beramai- ramai untuk melakukan poligami dan ini tentunya akan sangat merugikan pihak perempuan juga anak-anak yang akan dilahirkannya nanti di kemudian hari.

Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyebutkan sebagai berikut:

Apabila seorang suami bermaksud untuk Beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan secara tertulis kepada Pengadilan

Sehingga secara hukum kewenangan absolut Pengadilan Agama juga dalam hal mengajukan permohonan izin poligami dengan merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan Penjelasannya Huruf a angka 1 di mana Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam meliputi bidang perkawinan yang salah satunya adalah terkait izin beristeri lebih dari seorang (Poligami), sehingga perkara permohonan poligami seharusnya merupakan kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikannya.

Adapun syarat pengajuan melakukan Poligami harus juga memenuhi pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, serta pasal 55, 56, 57, 58 dan 59 KHI. Yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 4 UU Perkawinan :

Dalam hal seorang suami akan beristri Lebih dari seorang,sebagaimana Tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang Undang ini,maka ia waib mengajukan Permohonan kepada Pengadilan di Daerah tempat tinggalnya.

Pengadilan dimaksud dalam ayat (1)pasal ini hanya memberikan izin Kepada seorang suami yang akan Beristri lebih dari seorang apabila:

Isteri tidak dapat menjalankan Kewajibannya sebagai isteri;

Isteri mendapat cacat badan atau Penyakit yang tidak dapat Disembuhkan;

Isteri tidak dapat melahirkan Keturunan.


Pasal 5 UU Perkawinan :

1. Untuk dapat mengajukan permohonan Kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-Isteri;

b. Adanya kepastian bahwa suami Mampu menjamin keperluan-keperluanHidup isteri-isteri dan anak-anak Mereka;

c. Adanya jaminan bahwa suami akan Berlaku adil terhadap isteri-isteri dan Anak-anak mereka.


2. Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan Bagi seorang suami apabila isteri/isteri-Isterinya tidak mungkin dimintai Persetujuannya dan tidak dapat Menjadi pihak dalam perjanjian; atau apabila tidak ada kabar dari isterinya Selama sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun atau karena sebab-sebab lainnya Yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.


Pasal 55 KHI

Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai Empat isteri.

Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku Adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin Dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.


Pasal 56 KHI

(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin Dari Pengadilan Agama.

(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut Pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.

(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat Tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.


Pasal 57 KHI

Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang Akan beristeri lebih dari seorang apabila :

a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;

b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.


Pasal 58 KHI

1. Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk Memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syaratYang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu :

a. Adanya pesetujuan isteri;

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup Ister-isteri dan anak-anak mereka.

c. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat Diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada Persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan Isteri pada sidang Pengadilan Agama.

d. Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi Seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai Persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau Apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang- kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat Penilaian Hakim.


Akibat Hukum Perkawainan Siri yang Meminta Isbat Nikah di Pengadilan Agama

Dalam pertanyaan yang saudara ajukan dikarenakan adanya poligami antara suami siri saudara dengan saudara adalah perkawinan yang tidak sah menurut hukum Negara. Meskipun demikian, terlepas dari kasus posisi saudara perkawinan siri yang telah dilangsungkan oleh pasangan suami istri khususnya yang beragama Islam, dapat dilakukan pengesahan atas perkawinan siri (isbat nikah) ke Pengadilan Agama sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;


Mengenai syarat diajukannya isbat nikah, dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

  • Hilangnya akta nikah.
  • Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
  • Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan.
  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.


Kesimpulan Isbat Nikah Bagi Akumulasi Poligami


Sebagaimana yang diatur di atas, untuk dapat melakukan isbat perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan sehingga pelaku poligami yang terakumulasi dengan nikah siri tidak dapat seketika mengesahkan nikah sirinya sebagaimana dimaksud pertanyaan saudara ajukan tidak dapat diisbatkan kecuali sudah ada izin poligami dari Pengadilan Agama.


Hal ini pun ada pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai berikut:

SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama - 12. Di mana dalam hal terjadi kumulasi isbat nikah atas pernikahan kedua dengan perceraian, sedangkan pernikahan yang keduanya tidak mendapatkan persetujuan dari istri pertama, maka pernikahan tersebut tidak dapat diisbatkan kecuali sudah ada izin poligami dari Pengadilan Agama.


SEMA No. 3 Tahun 2018 - Kamar Agama - III.A-8. Di mana permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima, namun demikian untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal-usul anak.


SEMA No. 5 Tahun 2014 - Kamar Agama - 7, di mana seorang isteri dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan itsbat nikah seorang suami dengan isteri barunya yang tidak melibatkan isteri sebelumnya ke Pengadilan Agama yang menerbitkan penetapan itsbat nikah tersebut. Jika itsbat nikah dilakukan di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.


SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama - 7, di mana Izin Poligami untuk WNA harus dilakukan menurut hukum Indonesia.


SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Hukum Kamar Agama - C.1.f C. di mana akibat hukum Poligami tanpa izin pengadilan dijelaskan bahwa perkawinan dengan istri kedua, ketiga dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beritikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri berupa nafkah zaujiyah, harta bersama dan waris.


Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


Salam


(red.alz)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html