Breaking News

Warung Pecel Lele Jadi Saksi Yosep Rencanakan Bunuh Tuti-Amel

 

Subang, detiknews.web.id - Kepingan fakta kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel terungkap di persidangan. Salah satunya soal perencanaan pembunuhan yang dibahas Yosep Hidayah dengan Muhammad Ramdanu alias Danu di sebuah warung pecel lele.


Fakta itu terungkap dalam sidang beragendakan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Kamis (28/3/2024). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), diuraikan kronologi awal pembunuhan Tuti dan Amel.

JPU mengungkap kronologi dari sebelum peristiwa hingga selesai eksekusi dari para korban. JPU menjelaskan, sebelum kejadian tepatnya pada 17 Agustus 2021 malam lalu itu, terdakwa Yosep menemui saksi M Ramdanu atau Danu di tempat Danu bekerja.

"Sekira pukul 21.00 Wib terdakwa keluar dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah untuk menemui saksi M Ramdanu alias Danu yang sedang nongkrong di depan toko Shopie pertokoan Pasar Jalancagak Kabupaten Subang setelah selesai main game di Cyber Warnet milik saksi Rosidin alias Didin," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Setelah menghampiri Danu di tempat kerja dengan menggunakan sepeda motornya, Yosep pun berucap kepada Danu untuk meminta bantuan. Sontak saksi Danu pun menanyakan maksud perkataan dari Yosep yang meminta bantuan itu. Belum menjelaskan secara detail apa yang dimaksud, Yosep langsung pergi ke arah kediamannya di Ciseuti.

"Bahwa terdakwa setelah bertemu dengan saksi Danu, terdakwa mampir ke warung tempat jualan pecel lele diseberang Masjid Agung Jalancagak dan tidak lama kemudian saksi Danu yang semula hendak pergi menuju ke arah Ciseuti (rumah terdakwa, korban Tuti dan korban Amel/TKP). Namun karena saksi Danu melihat sepeda motor terdakwa terparkir di depan warung penjual pecel lele akhirnya menemui terdakwa di tempat jualan pecel lele dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam," katanya.

Di dalam pertemuan di warung pecel lele itu, Danu menanyakan apa yang dimaksud minta bantuan yang telah diucapkan oleh Yosep. Saat itu, Yosep bercerita kepada Danu bahwa ia tidak memiliki uang karena kondisinya dijatah oleh korban.

"Kemudian saksi Danu bertanya lagi kepada terdakwa 'naha mang di jatah?' (kenapa paman dijatah?), selanjutnya terdakwa berkata 'kan Danu apal sorangan basa nitah Danu oge ngan dibere dua puluh rebu', (kan Danu juga tahu sendiri, waktu nyuruh Danu saja cuma dikasih uang dua puluh ribu)," katanya.

Tidak lama kemudian, Yosep juga bilang kepada Danu agar korban diberikan pelajaran. Namun, Danu masih tak mengerti apa yang dimaksud oleh terdakwa Yosep soal memberikan pelajaran kepada korban.

"Danu, malah terdakwa berkata lagi 'rek mere pelajaran ka bibi jeung ka Amel' (mau ngasih pelajaran ke bibi dan Amel), selanjutnya terdakwa meminta saksi Danu supaya membantu terdakwa dalam memberi pelajaran kepada korban Tuti dan korban Amel, lalu setelah saksi Danu setuju untuk membantu terdakwa," kata dia.

Setelah menyetujui tawaran dari Yosep, Danu pun mendapatkan peran oleh Yosep untuk mengambilkan golok yang berada di TKP. Bukan hanya itu, Danu pun diminta Yosep agar nanti menunggu di luar TKP.

"Kemudian terdakwa juga menyuruh agar saksi Danu supaya menjaga di luar saja dengan berkata 'engke Danu mah jagaan rumah di luar wae' (nanti Danu jaga rumah dari luar saja), selanjutnya terdakwa menyuruh lagi supaya saksi Danu untuk memarkirkan motornya di kebun dengan berkata 'motornya engke parkirkeun di kebon' (motornya nanti parkir di kebun), lalu menunggu perintah selanjutnya dari terdakwa dengan berkata 'nunggu intruksi amang wae' (nunggui nstruksi paman saja)," pungkasnya.

Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan. (red.W)



© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html