Breaking News

Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer Belum Berlaku Efektif di Kediri

    


Kediri,  detiknews.web.id  - Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer sejak Sabtu (1/2). Meski begitu, kebijakan tersebut tampaknya belum berjalan efektif di lapangan.

Sejumlah pengecer di Kediri masih terlihat menjual gas elpiji melon. Hal ini disebabkan oleh stok lama yang mereka beli sebelum larangan diterapkan pada Januari lalu. "Kami masih punya sisa stok dari bulan kemarin, jadi masih bisa dijual," ujar Hi, seorang pemilik toko di Kecamatan Pesantren.

Bahkan, jika larangan ini mulai diterapkan secara ketat, para pengecer mengaku sudah memiliki solusi alternatif. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan identitas warga sekitar untuk tetap bisa membeli gas. Op, seorang pengecer di Kecamatan Gampengrejo, mengungkapkan bahwa dirinya tetap dapat membeli elpiji menggunakan KTP milik tetangganya. "Prinsipnya sama saja seperti titip beli ke pangkalan, cuma saya yang mewakili," jelas Op.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa gas LPG 3 kg masih terpajang di sejumlah toko di Kecamatan Gampengrejo, Ngasem, dan Pesantren. Beberapa toko bahkan masih menerima kiriman stok terbaru hingga awal Februari. "Kiriman terakhir saya terima Sabtu kemarin. Besok mungkin sudah tidak ada lagi, tapi belum pasti," tambah Hi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi larangan masih menghadapi tantangan di tingkat distribusi. Pemerintah diharapkan segera memberikan solusi yang jelas agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya bagi para pengecer kecil yang menggantungkan hidup dari penjualan gas elpiji.(Red.AL)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html