Breaking News

Surat Edaran Bersama Kebijakan Libur Sekolah Ramadhan 2025 Diterbitkan

  




Makassar, 
detiknews.web.id   – Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga kementerian telah mengatur jadwal libur sekolah dan pembelajaran mandiri selama bulan Ramadhan 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi siswa dan sekolah dalam menjalani aktivitas di bulan suci, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai pembelajaran dan pengembangan karakter.

Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Nomor 2 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. SEB tersebut mengatur skema pembelajaran selama Ramadhan, mencakup jadwal libur sekolah serta penugasan pembelajaran mandiri di luar sekolah.

Rincian Jadwal Libur dan Skema Pembelajaran

Berdasarkan SEB, berikut jadwal libur sekolah selama Ramadhan 2025:

  1. 27 Februari hingga 5 Maret 2025
    • Siswa tidak masuk sekolah, tetapi menjalani pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat dengan bimbingan sekolah.
  2. 26, 27, dan 28 Maret 2025
    • Libur nasional sesuai ketetapan cuti bersama.
  3. 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025
    • Libur akhir Ramadhan tanpa skema pembelajaran mandiri, memberi waktu untuk silaturahmi dan meningkatkan kebersamaan dengan keluarga.

Pada periode 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan berjalan normal, namun tetap diselingi dengan program kegiatan religius seperti pembinaan akhlak, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.

Unduh Surat Edaran Resmi

Untuk mempermudah akses informasi, masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi SEB melalui link yang disediakan pemerintah. Hal ini bertujuan memastikan setiap daerah dan satuan pendidikan memahami kebijakan secara utuh.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung siswa menjalani Ramadhan dengan produktif, tanpa mengurangi esensi pendidikan dan ibadah. Pemerintah juga mengimbau sekolah dan keluarga untuk terus berkolaborasi demi menciptakan suasana pembelajaran yang bermakna selama bulan suci

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html