Bojonegoro, detiknews.web.id - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 13 tersangka pengedar narkoba dalam tiga bulan terakhir. Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif dari September hingga awal November 2024.
“Seluruh tersangka ini ditangkap oleh tim Reskoba dari bulan September hingga November. Mereka semua merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar Wakapolres Bojonegoro, David Manurung, Sabtu (9/11/2024).
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka termasuk 77,47 gram sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 butir pil Y, 1.239 butir pil dobel L, 14 unit telepon genggam, tiga sepeda motor, dan sejumlah uang tunai. Barang-barang ini diduga diperoleh dari jaringan luar kota untuk diedarkan di Bojonegoro, yang dikenal sebagai Bumi Angling Dharma.
Menurut hasil penyelidikan, para tersangka yang mayoritas masih berusia produktif, diduga bekerja sebagai kurir sekaligus pengedar. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Sebagai tindak lanjut, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat Bojonegoro untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat Bojonegoro dapat bekerjasama dengan melaporkan kepada kami jika ada dugaan aktivitas narkoba di lingkungannya, agar kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutur David Manurung.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Bojonegoro berharap bisa mengurangi peredaran narkoba di wilayahnya dan mencegah dampak buruk narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.(red.A)
Social Header