Foto Kegiatan |
Nganjuk, 13 November 2024, detikkasus.online – Meskipun sudah pernah digerebek oleh aparat kepolisian, praktek perjudian sabung ayam di Desa Gemerangan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, tetap berlangsung tanpa hambatan. Hari ini, Rabu 13 November, sejumlah sumber yang tak ingin disebutkan namanya melaporkan bahwa setidaknya ada 8 pertarungan sabung ayam yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, meski Polres Nganjuk telah melakukan pembongkaran beberapa waktu lalu, aktivitas ilegal ini seakan tak terpengaruh dan tetap berjalan lancar. Sumber tersebut menyebutkan bahwa perjudian sabung ayam di wilayah ini dikelola oleh seseorang berinisial "R". Keberadaan puluhan ayam aduan, sepeda motor, dan mobil yang terparkir di sekitar lokasi semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan ini sudah berjalan cukup lama, bahkan menjadi bagian dari rutinitas harian.
"Judi sabung ayam ini sudah berlangsung lama dan tampaknya tak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk menghentikannya. Setelah digerebek, dalam waktu singkat tempat ini buka lagi. Seperti ada yang 'bermain mata' dengan aparat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, sejumlah warga merasa resah dengan keberadaan arena sabung ayam yang berada di tengah pemukiman. Meskipun beberapa di antara mereka melihat adanya keuntungan ekonomi dari ramainya pengunjung yang datang, banyak juga yang mengkhawatirkan dampak sosial yang ditimbulkan, seperti kecanduan dan masalah finansial.
"Saya tahu ada yang datang pakai sepeda motor, ada juga yang pakai mobil. Mereka bertaruh sampai jutaan rupiah dalam sekali pertandingan. Warga yang tinggal di sekitar sini merasa terganggu, namun ada juga yang merasa untung karena warung-warung sekitar jadi ramai pembeli," jelas seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya.
Dampak dari perjudian sabung ayam ini juga mendapat sorotan dari praktisi hukum Didi Sungkono, S.H., M.H., yang menilai praktek tersebut jelas melanggar sejumlah peraturan hukum, mulai dari Perda Provinsi, Pergub Jawa Timur, hingga Undang-Undang Republik Indonesia. Ia mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas dan profesional dalam menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian ini.
"Dengan adanya praktek perjudian yang berlangsung begitu lama, banyak peraturan pemerintah yang dilanggar, seperti Perda Provinsi dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002. Tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak menindaklanjuti masalah ini," tegas Didi.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat seharusnya melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada aparat yang memiliki kewenangan, terutama dalam hal kejahatan yang melibatkan oknum yang bermental bejat. "Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan realita, bukan sekadar teori. Aparat kepolisian harus menunjukkan ketegasan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan," ujarnya.
Dengan situasi yang semakin memprihatinkan ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan menutup praktek perjudian sabung ayam yang meresahkan ini secara permanen, demi menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat.(Red.Y)
Social Header