Breaking News

Ingat! Pemalsu Uang Bermodus Mutilasi Hadapi Ancaman Pidana Berat



Jakarta, detiknews.web.id  – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pelaku pemalsuan uang dengan metode apa pun, termasuk mutilasi, akan dikenakan sanksi pidana berat. Hal ini merespons viralnya modus pemalsuan uang dengan cara mutilasi yang bertujuan mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari bank.  

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menyatakan bahwa tindakan pemalsuan uang telah diatur dan dilarang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.  

"Sudah pasti dihukum (pelaku pemalsuan uang). Sanksi dan pidananya sesuai dengan UU Mata Uang," ujar Marlison saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (20/11).  

Modus Mutilasi Tidak Akan Lolos di Bank

Modus mutilasi dilakukan dengan memisahkan uang asli menjadi dua bagian dan menggabungkannya dengan bagian palsu. Marlison memastikan uang mutilasi semacam ini tidak dapat ditukar di bank mana pun, termasuk Bank Indonesia.  

"Bank Indonesia hanya mengganti uang yang teridentifikasi asli setidaknya 3/4 bagian. Kalau setengah asli dan setengah palsu, tidak akan ada penggantian," tegas Marlison.  

Larangan Pemalsuan Uang dalam UU Mata Uang

UU No. 7/2011 Pasal 26 melarang berbagai tindakan terkait pemalsuan uang, yaitu:  

1. Memalsu rupiah.  

2. Menyimpan rupiah palsu dengan cara apa pun.  

3. Mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu.  

4. Membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam atau keluar wilayah Indonesia.  

5. Mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.  

Sanksi Pidana Berat

Pasal 36 dalam UU Mata Uang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku pemalsuan uang:  

1. Memalsu rupiah: Penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.  

2. Menyimpan rupiah palsu: Penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.  

3. Mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu: Penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.  

4. Membawa atau memasukkan rupiah palsu: Penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.  

5. Mengimpor atau mengekspor rupiah palsu: Penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.  

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai uang palsu dan melaporkan temuan kepada pihak berwenang. Marlison juga mengingatkan, "Pemalsuan uang adalah tindakan melawan hukum yang dapat merugikan stabilitas ekonomi dan masyarakat secara luas."  (Red.D)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html