Jogja, detiknews.web.id - Saat ini, pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pilkada 2024 berada di tahap tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota. Lantas, kapan pengumuman hasil seleksi KPPS Pilkada 2024?
Nantinya, setelah diumumkan hasil seleksinya, pendaftar yang dinyatakan lolos sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 akan dilantik. Usai dilantik, dimulailah masa kerja KPPS selama kurang lebih satu bulan, terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024 sebagaimana informasi dalam PKPU Nomor 475 Tahun 2024.Namun, sebelum sampai ke proses menjalani tugas dan kewajiban KPPS, para pendaftar harus mengetahui dahulu hasil seleksinya. Rencananya, hasil seleksi KPPS Pilkada 2024 ini akan diumumkan tanggal berapa? Berikut ini jadwal lengkapnya.
Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi KPPS Pilkada 2024
Kembali dirujuk dari PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pengumuman hasil seleksi KPPS akan jatuh pada 5-7 Oktober 2024 mendatang.
Jadwal lengkap proses seleksi KPPS Pilkada 2024 dapat detikers lihat di bawah ini:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Setiap anggota KPPS yang akan bertugas dalam kontestasi Pilkada 2024 harus tahu apa saja tugas, wewenang, dan kewajibannya. Diambil dari pasal 31 huruf a-k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tugas-kewajiban KPPS adalah:
1.Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
2.Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.
3.Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4.Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL,
peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
6.Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
7.Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
8.Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
9.Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
10.Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Gaji dan Santunan KPPS Pilkada 2024
Rincian gaji dan santunan KPPS dalam gelaran Pilkada 2024 bisa ditemui dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, gaji dan santunan KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000/orang/bulan
- Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
- Meninggal: Rp36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000/orang
- Luka berat: Rp16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000/orang
Social Header