Gambar : Ilustrasi |
“Sabung Ayam” bagi para pecinta ketangkasan ayam laga
kami akan menyelenggarakan event bergengsi ayam laga, bertulisan di Pamflet.
Dalam acara bergengsi ini, kelas T 5000 dibuka. Ada
dua hadiah tercepat: pemenang pertama dua juta rupiah (Rp.2.000.000,00) dan
pemenang kedua satu juta rupiah (Rp.1.000.000). Pemenang harus bertarung
minimal 8X.
“Ayam tanding Free kupon Nasi kotak.
evaluasi dari tim awak media. Tempat perjudian semakin
marak di Kabupaten Blitar, dan para Bigboz tempat perjudian tersebut tampaknya
tidak peduli dengan hukum yang ada.
Kenapa tidak..
“Buktinya sampai detik ini belum ada tindakan tegas
dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.
Sabung Ayam Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar
beroprasi dengan aman, dan pada minggu besok ini juga mengadakan event dan
selalu ramai pengunjung para penghoby judi sabung ayam, “para pelaku
berlenggang tanpa tersentuh hukum.
Masyarakat Kab.Blitar sudah sempat mengadukan
persoalan ini, kepada beberapa lembaga dan media, serta sempat buming viral di
dunia pemberitaan, Namun sampek detik ini belum ada tindakan tegas dari Polres
Blitar.
Salah satu Narasumber Tomi 57tahun(Nama Samaran)
menyampaikan melalui whatsapp. Dirinya melalang buana di lokasi judi sabung
ayam yang disediakan para panitia penyelenggara.
Ia, mengatakan Biasanya main ke Bali,Seragen Jawa
tengah, tetapi Minggu besok ada event di Kecamatan Talun, Kab.Blitar di tempat
kalangan Komek sapaannya., papar Tomi ke team awak media.
Sebagai Dewan Penasehat Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli dan Wakil Ketua Umum
Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW_FRN) Berita Counter Polri di Bidang
Pemberitaan, Mbah Semar meminta Kapolres Blitar untuk segera memberikan
perintah kepada anggotanya untuk menghilangkan penyakit masyarakat seperti judi
sabung ayam dan dadu capdjiki di Kecamatan Talun. yang sudah menimbulkan
ketidakpercayaan di masyarakat, katanya.
Apakah Intruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat,
tidak di hiraukan oleh Polres Blitar.?
Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi
video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia.
Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat
terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.
Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat
atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing
akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya, “tutur Dewan Penasehat
Pusat LPKSM Patroli
Kami akan menindak lanjuti keluhan masyarakat
Kabupaten Blitar terkait perjudian ini. Penyakit masyarakat ini sangat
meresahkan, dan berdampak besar bagi generasi bangsa, perekonomian.
Mengingat bahwa Pasal 303 KUHP memungkinkan ancaman
penjara 4 tahun bagi pelaku.
Penyidik dapat menjerat tersangka dalam kasus perjudian jika terbukti
melakukannya, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling
banyak Rp25 juta. Menurut KUHP, judi adalah permainan yang biasanya memiliki
kemungkinan untung yang bergantung pada keberuntungan. Keputusan perlombaan
termasuk pertaruhan.
Jika seseorang sengaja memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada
khalayak, mereka akan dikenakan hukuman berat. Pemain judi di jalan umum atau
area publik juga mengancam hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak
Rp10 juta, kata Mr. Semar.
Sebagai akibat dari tindakan mereka yang melanggar
hukum Negara dan agama, penyakit masyarakat harus dibersihkan.
Menurutnya, konsekuensi jelas akan berdampak pada ekonomi keluarga dan tingkat
kriminalitas yang tinggi.Menurut situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(MKRI), Pasal 303 KUHP membahas perjudian.
Berikut rincian pasal-pasalnya.
Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda
paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan
kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau
dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada
umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga
karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala
pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak
diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala
pertaruhan lainnya.
(red.tim)
Social Header